Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau tanya. Saya sempat menyuruh istri untuk menikah lagi dan saya pernah bilang ke ibu kalau saya ingin cerai. Apakah itu sudah talak? Mohon dibalas.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kembali kepada kaidah Islam, kita hendaknya menjaga lisan, karena bila mulut begitu saja lepas bicara, maka bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Berapa banyak manusia yang bertengkar, bermusuhan, bahkan saling membunuh penyebabnya adalah lisan. Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أِوْ لِيِصْمُتْ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia bercakap hanya perkara yang baik atau diam.” (HR. al-Bukhari, 5/2240).
Suami hendaknya tidak mudah mengeluarkan kata talak atau kata-kata yang mengandung talak kepada istri, kecuali sangat terpaksa dan menurut perhitungannya ia merasa berat hidup dengan istrinya. Tentunya ini setelah dipertimbangkan dari sisi madharat kepada diri, anak dan juga keluarganya. Karena, laki-laki lebih membutuhkan wanita daripada sebaliknya. Apabila suami merasa menyesal menceraikan istrinya, tidak selamanya suami bisa kembali dengan istrinya, karena talak rujuk hanya boleh dua kali, berdasarkan firman Allah (artinya), “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (istri) dengan baik atau menceraikan dengan baik pula.” (Qs. al-Baqarah: 229).
Hal yang harus diperhatikan juga, bahwa talak jatuh dengan perkataan suami yang serius atau senda gurau. Berbeda dengan istri yang mengatakan talak, maka tidak jatuh talak. Yang demikian itu untuk menjaga jangan sampai wanita dipermainkan oleh laki-laki yang tidak bertanggung jawab.
Adapun kata-kata talak ada dua macam: “Dengan kata-kata talak yang jelas, tidak mengandung kemungkinan lain, seperti suami berkata kepada istrinya, ‘Kamu saya talak.’ Yang kedua dengan sindiran seperti, ‘Kembalilah kamu ke keluargamu’, atau perkataan seperti perkataan penanya di atas, ‘Silakan kamu menikah lagi.’ Jika talak itu diucapkan dengan kata-kata yang jelas, maka jatuh talak, baik dengan serius atau senda gurau. Jika dengan sindiran, tidaklah jatuh talak kecuali dengan niat menceraikan yang disertai dengan kata-kata yang jelas.” (Mukhtashar al-Fiqhul Islami oleh Syaikh at-Tuwaijiri, 1/844-845).
Dijawab oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron pada Majalah Al Mawaddah Vol. 34 Romadhan-Syawwal 1431 H
Dipuiblikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Dalil Puasa Bulan Rajab, Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Bolehkah, Afdol Artinya, Cara Mengusir Semut Dalam Islam, Sunnah Hari Raya Idul Adha, Kartu Remi As Hati Wallpaper